Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024, Bupati Toba, Poltak Sitorus mengukuhkan sebanyak 227 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Toba untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Sehubungan dengan ini, Kepala Desa se-Kecamatan Silaen turut dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun oleh Bupati Toba yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba.
Selain dihadiri oleh Kepala Desa se Kabupaten Toba, turut hadir juga Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Toba.
Leave a Reply