
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Manajemen ASN. Kegiatan ini melibatkan seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Toba, pada Rabu, 24 September 2025 di Ruang Rapat Staf Ahli Kabupaten Toba.
Sosialisasi dihadiri oleh Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, BKN Kanreg VI Medan, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Asisten III Setdakab, Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, serta seluruh Kasubbag Umpeg se-Kabupaten Toba. Dari Kecamatan Silaen adalah Kasubbag Umpeg, Hotpangidoan Panjaitan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki arti penting karena dihadiri langsung oleh Tim dari BKN Pusat dan BKN Kanreg VI Medan. Sekda juga menyampaikan salam serta pesan Bupati Toba, yang berharap kegiatan ini memberi dampak positif dan dapat meningkatkan disiplin ASN sesuai aturan pemerintah.
Sekda menekankan bahwa pertemuan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN. Ia turut membacakan beberapa regulasi terbaru tentang ASN. Menurutnya, seluruh sumber daya, tenaga, dan pikiran harus dicurahkan untuk mendukung reformasi birokrasi. Saat ini Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) berada pada poin 78,95, yang berarti masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk mencapai nilai sempurna. Sekda juga mengimbau seluruh Kasubbag Umpeg agar terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Sebelum penyampaian materi, dilakukan penyerahan cenderamata kepada Tim Narasumber dari BKN Pusat dan BKN Kanreg VI Medan oleh Sekda, Kepala BKPSDM, serta Kabid MPP BKPSDM, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Acara dipandu oleh Kepala BKPSDM Toba, Dicky Aspino Tampubolon, yang menyampaikan bahwa narasumber kegiatan adalah perwakilan dari Direktorat Wasdal BKN RI. Kepala BKPSDM berharap seluruh ASN peserta sosialisasi dapat menyerap inti materi yang disampaikan. Ia juga menambahkan bahwa penerapan sistem merit telah dilaksanakan di Kabupaten Toba melalui berbagai upaya, termasuk roadshow BKPSDM.
“Kabupaten Toba akan menggunakan presensi Simpegnas untuk menggantikan aplikasi presensi LakeToba BKPSDM Toba,” ujar Kepala BKPSDM.
Sementara itu, Novita Rusdiani dari Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Wilayah III BKN RI, menyampaikan bahwa nantinya akan dirilis Sistem I’DIS yang terintegrasi dengan SIASN. Aplikasi ini akan mencatat seluruh riwayat disiplin ASN yang berdampak pada pengembangan karier. Ia menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada aturan yang sama dengan PNS.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban PNS baik di dalam maupun di luar kantor. Hukuman disiplin terbagi dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atasan langsung atau tim pemeriksa, kemudian direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun, hukuman juga dapat dijatuhkan langsung tanpa melalui tim pemeriksa jika pelanggaran dinilai memiliki unsur yang cukup.
PNS yang dikenai hukuman akan dipanggil secara resmi untuk menerima sanksi dari pejabat berwenang. Bentuk sanksi dapat berupa teguran, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.
Jenis Hukuman Disiplin PNS (PP 94/2021)
Tingkat Ringan
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
Tingkat Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
Tingkat Berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
“Seluruh pelanggaran disiplin ASN akan diinput ke dalam aplikasi I’DIS,” ujar narasumber menutup pemaparannya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan diharapkan memberi manfaat nyata bagi peningkatan disiplin ASN di Kabupaten Toba.






