
Sosialisasi Sadar Hukum Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur. Kejaksaan Negeri Balige, Kecamatan Silaen, Pemerintah Desa bersinergi untuk memberikan penyuluhan sadar hukum bagi 65 peserta sosialisasi. Lastri Riama Sinurat, S.Sos, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Silaen yang bertindak sebagai moderator, dalam kata pembuka memberikan pemahaman singkat tentang Sosialisasi Sadar Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat, pada hari Senin, 28 Juli 2025 bertempat di Kantor Desa Hutagaol Sihujur. Mangasi Hutagaol ditunjuk untuk membawa doa dalam agama Kristen Protestan, meminta campur tangan Tuhan dalam kegiatan sosialisasi dari awal hingga akhir, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Padamu Negeri oleh seluruh peserta sosialisasi. Kepala Desa Guliman Hutagaol mengimbau masyarakat agar mengikuti kegiatan dengan tertib dan hikmat. Kepala Desa berpesan kepada para peserta sosialisasi agar mengambil manfaat dari pemaparan oleh narasumber sekaligus membuka acara secara resmi. Ketua BPD, Hotbin Gultom berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman baru yang berguna kepada masyarakat. Ketua BPD mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa karena telah menyelenggarakan acara sosialisasi sadar hukum di Desa Hutagaol Sihujur. Mari kita ikut sosialisasi dengan serius dan mengambil manfaat yang perlu bagi warga masyarakat. Camat Silaen, Tumpal Panjaitan sebagai narasumber sosialisasi. Memberikan arahan dan bimbingan yang dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menekankan tentang sadar hukum. Memberikan pemahaman sadar hukum merupakan salah satu tugas dari pemerintah. Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat. Camat menambahkan, jika seluruh masyarakat sadar hukum maka desa akan aman, tertib dan tentram. Camat Silaen juga membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bantuan Sosial, pembentukan Koperasi Merah Putih, pola tanam serentak, masalah penyalahgunaan narkoba dan keamanan ketertiban di desa. Camat berpesan agar masyarakat menyadari aturan, norma dan hukum serta tanggung-jawab masyarakat. Masyarakat mendapat pelayanan yang diatur oleh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat harus taat dan sadar dengan regulasi yang mengatur, sehingga tidak ada potensi kericuhan yang dapat mengganggu stabilitas kemananan dan ketertiban di desa. “Mari kita tingkatkan kesadaran dan pemahaman norma dan hukum serta tanggungjawab sebagai warga negara di Desa Hutagaol Sihujur, masyarakat harus sadar hak dan kewajibannya di depan hukum” pungkas Tumpal Panjaitan. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Toba, Horlando Limbong menekankan tentang Pemahaman Sadar Hukum. Masyarakat diharapkan mengerti dan menaati hukum. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku dan perbuatan masyarakat. Masyarakat dianggap mengerti undang-undang, azas fiktif. Indonesia akan memakai KUHP baru tahun 2025. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memiliki kewajiban untuk menaati hukum. Masyarakat tidak boleh melakukan perjudian, kekerasan, pencurian dan kejahatan lainnya. Menghindari pungutan liar di desa. Ia juga menjelaskan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Masyarakat harus proaktif dalam melaporkan pelanggaran hukum. Dapat melapor langsung ke Kantor Kejari Toba atau lewat Hot Line Whatsapp 081377081448. Jeremy Butarbutar, Jaksa Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba. Mengedepankan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada anak. Bentuk-bentuk kekerasan seksual: kekerasan seksual secara verbal (nonfisik) dan kekerasan seksual secara fisik. Dampaknya kepada anak dapat mengakibatkan trauma, perubahan perilaku menjadi minder dan murung, menolak bersosialisasi dan gampang curiga. Anak dapat saja menyerap akibat kekerasan seksual, dan setelah dewasa dapat saja menjadi pelaku kekerasan seksual. Keluarga dan lingkungan dapat mempengaruhi perilaku anak. Media sosial juga memiliki dampak negatif yang dapat ditiru oleh anak. Anak dengan keluarga tidak harmonis berpotensi besar untuk mengakibatkan perubahan negatif bagi anak. Tindak kekerasan seksual kepada anak di Kabupaten Toba grafiknya naik pada tahun 2025. Tahun 2024 peringkat I se-Sumatera Utara dan Peringkat III se-Indonesia terkait grafik kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak. Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba fokus berupaya untuk menurunkan grafik tindak kekerasan kepada anak secara dini. Salah satu cara adalah dengan berkontribusi memberikan sosialisasi sadar hukum. “Pihak Kejaksaan juga membuka Hot Line WA pelaporan tindak kejahatan atau Silakan datang melapor ke kantor Kejaksaan Negeri Toba di Balige” ujar Horlando Limbong. Orangtua, Guru, Tokoh Adat dan Agama, Pemerintah memiliki peranan penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Kejaksaan Negeri Toba mengharapkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menekan tindak kekerasan seksual dan kekerasan lainnya. Narasumber dari Kejaksaan mempersilakan peserta sosialisasi untuk bertanya pada sesi tanya jawab. Domino Hutagaol, bertanya tentang pengawasan pemerintah tentang validitas data pajak melalui sensus pajak. Sensus ini perlu untuk dapat membuat akurasi pengenaan pajak bagi wajib pajak. Domino banyak berkeluh-kesah tentang beberapa hal yang membuat kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. Horlando Limbong, Narasumber Kejari Balige menerima saran dan masukan dari Domino Hutagaol. “Pihak Kejari Toba terbuka untuk bekerjasama dan berdiskusi dengan masyarakat. Aturan dibuat untuk mengatur masyarakat dan tetaplah memberikan saran yang membangun secara berjenjang” tutup Horlando. Moderator mempersilakan kepala desa untuk menutup kegiatan. Kepala Desa bersyukur akan kehadiran Kejari Toba, Camat Silaen dan seluruh hadirin. Dengan mengucap syukur Guliman Hutagaol menutup acara sosialisasi secara resmi dan diakhiri dengan doa oleh Domino Hutagaol. (HP/S/a1)









