Skip to content
Selasa, Juni 3
  • Alur Permohonan PPID
  • Beranda
  • Berita
  • Berita & Kegiatan
  • Daftar Pegawai
  • IVA TEST
  • Kontak
  • LAKIP
  • Profil
  • Profil PPID
  • RENJA
  • RENSTRA
  • RPJMD
  • Struktur Organisasi
  • Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan Silaen

Kabupaten Toba

Kecamatan Silaen

Kabupaten Toba

  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
  • Data & Informasi
    • LAKIP
    • Pendaftaran Online Iva Test
  • PPID
    • Profil PPID
    • PPID Kabupaten Toba
    • Alur Permohonan PPID
  • Perencanaan
    • RPJMD
    • RENSTRA
    • RENJA
  • Berita & Kegiatan
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
  • Data & Informasi
    • LAKIP
    • Pendaftaran Online Iva Test
  • PPID
    • Profil PPID
    • PPID Kabupaten Toba
    • Alur Permohonan PPID
  • Perencanaan
    • RPJMD
    • RENSTRA
    • RENJA
  • Berita & Kegiatan
  • Kontak
Trending Now
  • BULAN BAKTI GOTONG-ROYONG MASYARAKAT DESA SIGODANG TUA
  • INTERVENSI AUDIT STUNTING DI DESA DALIHAN NATOLU
  • INTERVENSI KASUS BABS OLEH PEMERINTAH KECAMATAN SILAEN
  • KOPERASI MERAH PUTIH DESA HUTANAMORA TELAH TERBENTUK
  • APEL PAGI KANTOR CAMAT SILAEN
  • EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP)
Home>>Uncategorized>>KOPERASI MERAH PUTIH DESA HUTANAMORA TELAH TERBENTUK
Uncategorized

KOPERASI MERAH PUTIH DESA HUTANAMORA TELAH TERBENTUK

kecsilaen
Mei 26, 20250

Koperasi Merah Putih Desa Hutanamora diproyeksi menjadi Penyediaan Sembako, Usaha Pertanian, Penyalur Pupuk, Penampung Hasil Pertanian, Pergudangan, Peternakan, Apotik Desa, Usaha Tenun dan Usaha Simpan Pinjam. Hal ini disarikan pada Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Hutanamora dilaksanakan di Balai Desa Hutanamora pada hari Senin, 26 Mei 2025. Hal ini merupakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Kepala Desa Hutanamora dalam sambutannya menyatakan bahwa pembentukan koperasi desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mengucapkan selamat datang kepada para peserta Musdesus, Camat dan Pejabat Pembina Koperasi dari Kabupaten serta seluruh hadirin dan diakhiri dengan membuka Musdesus.

Orang yang dipilih sebagai pengurus harus yang memiliki konsep bisnis, keahlian manajerial dan jiwa wirausaha. Camat mengharapkan, siapapun yang terpilih nantinya harus mencurahkan hati dan pikiran membenahi dan memajukan koperasi di Desa Hutanamora. Pengurus bertanggung-jawab atas maju-mundurnya usaha koperasi, dan laporan pengurus di buat sebagai bahan evaluasi.

Modal awal terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib, pemerintah juga akan menggelontorkan modal penyertaan berupa pinjaman yang disediakan oleh pemerintah melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA). Jumlah modal penyertaan disesuaikan dengan proposal usaha berjalan yang diajukan koperasi. Jumlah plafon yang tersedia maksimal Rp. 3.000.000.000,- akan digelontorkan ke Koperasi Merah Putih di desa. Lama tenor pinjaman 6 tahun.

Lembaga ekonomi desa berupa Koperasi Desa Merah Putih dan Bumdesma dapat berjalan beriringan. Sehingga ekonomi Desa Hutanamora dapat meningkat taraf hidup masyarakat. Camat mengakhiri sambutannya dengan penjelasan tentang usaha dan harapannya agar pengurus dapat membuka lapangan pekerjaan baru di desa.

Pada sesi selanjutnya dilaksanakan pemutaran video Amanat Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Presiden Prabowo menyatakan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan akan menjadi penggerak ekonomi di Desa, menjadi lembaga ekonomi yang akan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Indonesia.

Turman Panjaitan, mewakili BPD yang memandu pemilihan pengurus. Turman mempersilahkan Pendamping Desa untuk menjelaskan mekanisme pemilihan pengurus. Pemilihan formateur dilengkapi, pemimpin rapat terdiri dari ketua formateur Turman Panjaitan, sekretaris Melli Panjaitan dan notulen, Erni Siagian.

Turman menambahkan, siapapun pengurus yang terpilih harus memiliki manajemen yang baik, harus memang pebisnis. Ini lembaga ekonomi untuk mendapatkan laba. Pengurus tidak bergaji, namun sesuai hasil kinerja mendapat deviden pada akhir tahun.

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Hutanamora yang terpilih:

Ketua: Maringan Panjaitan

Wakil Ketua Bidang Usaha: Sudung Naibaho

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Gabriel Sinaga

Sekretaris: Roma Tamba

Bendahara: Elsa Sitorus

Ketua Pengawas: Kepala Desa (eks-oficio)
Anggota Pengawas:

  • Ridwan Harlen Panjaitan
  • Hermika Panjaitan

Hotnauli mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Toba mengatakan, “Seluruh peserta rapat yang hadir disebut sebagai Pendiri Koperasi. Koperasi Desa Merah Putih, untuk melayani Desa Hutanamora secara khusus.”

Program Nasional harus dilaksanakan dalam secepatnya. Hal ini merupakan instruksi presiden, pencairan dana desa tahap 2 tidak dapat dilakukan jika desa belum membentuk Koperasi Merah Putih.

Desa harus memiliki bidang usaha sesuai dengan potensi desa. Hal ini diharapkan agar jenis usaha dapat menyentuh seluruh masyarakat. Ada banyak sektor usaha yang dapat dilakukan koperasi. Koperasi harus dicatat oleh notaris, sehingga badan hukum dapat diterbitkan. Dalam koperasi, pengurus koperasi tidak boleh ada hubungan keluarga. Kepala desa secara eksoficio menjadi ketua dewan pengawas. Demikian Hotnauli Sinaga memaparkan dengan gamblang pada sambutannya.

Feburanto menerangkan mekanisme dan ketentuan yang mengatur teknis administrasi dan tata laksana Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengubah postur anggaran senilai 3 persen untuk mengakomodir pembentukan koperasi.
Desa tetap berkoordinasi dengan pejabat pembina Koperasi untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Koperasi dapat berperan sebagai distributor atau induk semua usaha di desa, dengan tujuan agar koperasi dapat berkolaborasi dengan usaha yang ada di Desa. Hal ini ditambahkan Feburanto Hutagaol, SE, MH, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Silaen.

Turut hadir dalam Musdesus, Hotnauli Sinaga, SE, pejabat pembina Koperasi dari Dinas Perindagkop Toba, Camat Silaen, Tumpal Panjaitan, SE, MM, Kepala Desa Hutanamora, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Silaen, Feburanto Hutagaol, SE, MH, Mewakili Kapolsek Sialen dan Wakil Ketua BPD Desa Hutanamora, Turman Panjaitan. (hp/s)

Previous Post

APEL PAGI KANTOR CAMAT SILAEN

Next Post

INTERVENSI KASUS BABS OLEH PEMERINTAH KECAMATAN SILAEN

Related Articles

Uncategorized

PASAR MURAH DI SILAEN : TERIMA KASIH PEMKAB TOBA

Uncategorized

PERTANDINGAN MARGALA IBU – IBU PKK se- KECAMATAN SILAEN

Uncategorized

PERTANDINGAN SEMIFINAL SEPAKBOLA SD LAVANIA VS SD HUTANAMORA

Uncategorized

MUSYAWARAH PENETAPAN APBDES DESA MERANTI BARAT

Uncategorized

KECAMATAN SILAEN JUARA I LOMBA INOVASI TINGKAT KABUPATEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BULAN BAKTI GOTONG-ROYONG MASYARAKAT DESA SIGODANG TUA
  • INTERVENSI AUDIT STUNTING DI DESA DALIHAN NATOLU
  • INTERVENSI KASUS BABS OLEH PEMERINTAH KECAMATAN SILAEN
  • KOPERASI MERAH PUTIH DESA HUTANAMORA TELAH TERBENTUK
  • APEL PAGI KANTOR CAMAT SILAEN

Komentar Terbaru

    © 2025 Kecamatan Silaen | WordPress Theme Ultra Mag
    • Alur Permohonan PPID
    • Beranda
    • Berita
    • Berita & Kegiatan
    • Daftar Pegawai
    • IVA TEST
    • Kontak
    • LAKIP
    • Profil
    • Profil PPID
    • RENJA
    • RENSTRA
    • RPJMD
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi